Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Perubahan Data Pendaftaran

Layanan resmi penyesuaian atau ralat elemen data Jemaah Haji Kantor Kementerian Haji Dan Umrah Kabupaten Kebumen agar selaras dengan dokumen kependudukan sah terbaru.

Berkas Persyaratan (Fotokopi)

Sebagai bahan pertimbangan, jemaah wajib menyertakan 4 (empat) data fotokopi berkas identitas resmi berikut:

1. Fotokopi KTP

Kartu Tanda Penduduk jemaah yang bersangkutan yang masih berlaku.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga terbaru yang memuat nama jemaah haji.

3. Bukti Nasab / Pendidikan

Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran, atau Ijazah asli sekolah (pilih salah satu).

4. Berkas Pendaftaran Haji

Fotokopi Bukti Setor Awal BPIH dari Bank dan lembar SPPH asli.

Dokumen Surat Permohonan Ralat Data

Unduh format surat permohonan resmi ralat pendaftaran di bawah ini. Anda dapat membuka, mengedit, dan mengunduh berkas langsung melalui Google Docs untuk dicetak sebagai kelengkapan berkas fisik.

Contoh Permohonan Ralat Pendaftaran kpd Kakan_2026
Format .DOCX / Google Docs
Informasi Tambahan: Seluruh berkas di atas dibawa langsung saat melakukan pengajuan ralat data ke Kantor Kementerian Haji Dan Umrah Kabupaten Kebumen. Proses pembaruan pada database SISKOHAT tidak dipungut biaya apa pun (Gratis).