Layanan resmi penyesuaian atau ralat elemen data Jemaah Haji Kantor Kementerian Haji Dan Umrah Kabupaten Kebumen agar selaras dengan dokumen kependudukan sah terbaru.
Sebagai bahan pertimbangan, jemaah wajib menyertakan 4 (empat) data fotokopi berkas identitas resmi berikut:
Kartu Tanda Penduduk jemaah yang bersangkutan yang masih berlaku.
Kartu Keluarga terbaru yang memuat nama jemaah haji.
Fotokopi Surat Nikah, Akte Kelahiran, atau Ijazah asli sekolah (pilih salah satu).
Fotokopi Bukti Setor Awal BPIH dari Bank dan lembar SPPH asli.
Unduh format surat permohonan resmi ralat pendaftaran di bawah ini. Anda dapat membuka, mengedit, dan mengunduh berkas langsung melalui Google Docs untuk dicetak sebagai kelengkapan berkas fisik.