Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Layanan Pelimpahan Porsi

Layanan pelimpahan porsi haji reguler bagi jemaah yang telah mendaftar namun meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sebelum keberangkatan.

Kriteria Penerima Pelimpahan

Pelimpahan Porsi Haji hanya dapat diberikan kepada salah satu dari keluarga jemaah yang dibuktikan dengan dokumen sah, yaitu:

  • Suami / Istri
  • Ayah / Ibu Kandung
  • Anak Kandung
  • Saudara Kandung
Persyaratan Dokumen

Dokumen Jemaah (Meninggal/Sakit)
  • Bukti Setoran Awal (BPIH) dan SPPH Asli.
  • Fotokopi Akta Kematian (jika meninggal dunia).
  • Surat Keterangan Sakit Permanen dari RS Pemerintah (jika sakit).
Dokumen Penerima Pelimpahan
Alur Proses Pelimpahan

1
Persiapan & Verifikasi Bank

Ahli waris/penerima pelimpahan melapor ke BPS-BPIH (Bank penerima setoran) untuk proses pembukaan rekening tabungan haji baru atas nama penerima pelimpahan.

2
Pemberkasan di Kemenhaj

Membawa seluruh berkas asli dan fotokopi ke Kantor Kemenhaj Kabupaten Kebumen untuk dilakukan verifikasi kesesuaian data oleh petugas.

3
Entri Data & Cetak SPPH Baru

Petugas Kemenhaj memproses pelimpahan porsi di sistem SISKOHAT, melakukan rekam biometrik (foto & sidik jari), lalu mencetak SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) baru dengan Nomor Porsi yang sama (melanjutkan antrean sebelumnya).