Layanan pelimpahan porsi haji reguler bagi jemaah yang telah mendaftar namun meninggal dunia atau mengalami sakit permanen sebelum keberangkatan.
Pelimpahan Porsi Haji hanya dapat diberikan kepada salah satu dari keluarga jemaah yang dibuktikan dengan dokumen sah, yaitu:
Ahli waris/penerima pelimpahan melapor ke BPS-BPIH (Bank penerima setoran) untuk proses pembukaan rekening tabungan haji baru atas nama penerima pelimpahan.
Membawa seluruh berkas asli dan fotokopi ke Kantor Kemenhaj Kabupaten Kebumen untuk dilakukan verifikasi kesesuaian data oleh petugas.
Petugas Kemenhaj memproses pelimpahan porsi di sistem SISKOHAT, melakukan rekam biometrik (foto & sidik jari), lalu mencetak SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) baru dengan Nomor Porsi yang sama (melanjutkan antrean sebelumnya).