Informasi resmi mengenai syarat, prosedur, dan alur pembatalan nomor porsi serta pengembalian (pembongkaran) dana setoran awal Jemaah Haji Reguler Kantor Kementerian Haji Dan Umrah Kabupaten Kebumen.
Proses pembatalan porsi haji reguler dikelompokkan menjadi 2 kategori utama dengan ketentuan dokumen pendukung yang berbeda:
Dilakukan oleh jemaah yang masih hidup karena alasan kesehatan non-permanen, faktor ekonomi, atau alasan pribadi lainnya.
Dilakukan oleh ahli waris sah apabila jemaah wafat sebelum keberangkatan dan pihak keluarga memilih untuk menarik kembali dana setoran (tidak dilimpahkan).
Jemaah/Ahli Waris membawa seluruh kelengkapan dokumen asli dan fotokopi ke Kantor KEMENHAJ Kebumen untuk divalidasi keabsahannya oleh petugas.
Petugas melakukan input pembatalan porsi pada aplikasi SISKOHAT pusat. Sistem kemudian menerbitkan Surat Rekomendasi Pembatalan Porsi Haji Resmi.
Membawa Surat Rekomendasi Pembatalan dari KEMENHAJ ke Bank asal tempat mendaftar untuk memproses transfer balik dana setoran haji langsung ke nomor rekening jemaah/ahli waris.