Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah

Layanan Pembatalan Haji

Informasi resmi mengenai syarat, prosedur, dan alur pembatalan nomor porsi serta pengembalian (pembongkaran) dana setoran awal Jemaah Haji Reguler Kantor Kementerian Haji Dan Umrah Kabupaten Kebumen.

Kategori Pembatalan Porsi Haji

Proses pembatalan porsi haji reguler dikelompokkan menjadi 2 kategori utama dengan ketentuan dokumen pendukung yang berbeda:

Pembatalan Atas Kemauan Sendiri

Dilakukan oleh jemaah yang masih hidup karena alasan kesehatan non-permanen, faktor ekonomi, atau alasan pribadi lainnya.

Pembatalan Jemaah Wafat

Dilakukan oleh ahli waris sah apabila jemaah wafat sebelum keberangkatan dan pihak keluarga memilih untuk menarik kembali dana setoran (tidak dilimpahkan).

Dokumen Persyaratan

Atas Kemauan Sendiri (Jemaah Hidup)
  • Surat permohonan pembatalan bermeterai Rp 10.000 dari jemaah yang bersangkutan. LINK
  • Bukti Setoran Awal BPIH asli dari Bank (BPS-BPIH).
  • Lembar Aplikasi SPPH asli.
  • Fotokopi KTP, KK, dan Buku Tabungan yang aktif (nama harus sama persis dengan KTP/SPPH).
  • Alur Pengembalian Dana (Refunding)

    1
    Pemberkasan Seksi PHU KEMENHAJ Kebumen

    Jemaah/Ahli Waris membawa seluruh kelengkapan dokumen asli dan fotokopi ke Kantor KEMENHAJ Kebumen untuk divalidasi keabsahannya oleh petugas.

    2
    Proses Pembatalan Siskohat

    Petugas melakukan input pembatalan porsi pada aplikasi SISKOHAT pusat. Sistem kemudian menerbitkan Surat Rekomendasi Pembatalan Porsi Haji Resmi.

    3
    Pencairan Dana di Bank (BPS-BPIH)

    Membawa Surat Rekomendasi Pembatalan dari KEMENHAJ ke Bank asal tempat mendaftar untuk memproses transfer balik dana setoran haji langsung ke nomor rekening jemaah/ahli waris.

    Catatan Penting: Estimasi pencairan dana dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah KEMENHAJ RI ke rekening tujuan jemaah membutuhkan waktu sesuai dengan ketentuan prosedur perbankan yang berlaku. Seluruh proses pengajuan rekomendasi di KEMENHAJ Kebumen tidak dipungut biaya (Gratis).